![]() |
|
| endag | DHARMA WANITA PERSATUAN |
| endag | KABUPATEN SARMI |
Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Sarmi Masa Bakti 2019 - 2024
Musyawarah Daerah IV Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Sarmi Tahun 2020
Perayaan HUT Dharma Wanita Persatuan Ke-21 Tahun 2020
Turut Serta Berpartisipasi Dalam Pameran Tim Penggerak PKK Kabupaten Sarmi
Sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014, pada tahun 2016 terjadi perubahan nomenklatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pada Peraturan Daerah tersebut menyatakan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelumnya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan Tipe A yang tugasnya menyelenggarakan urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan No. 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan Kedudukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak